Mencegah & Menangani KDRT di Lingkungan Prajurit dari Perspektif Mental, Psikologis, dan Penegakan Hukum Sampang – Kodim 0828/Sampang menggelar kegiatan Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Disbintalad dengan mengangkat tema “Mencegah dan Menangani KDRT di Lingkungan Prajurit dari Perspektif Pembinaan Mental, Psikologis dan Penegakan Hukum”, bertempat di Aula Makodim 0828/Sampang. Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber dari jajaran TNI AD, yaitu: 1. Letkol Inf Arianto – Disbintalad 2. Kol. Czi Mega Anggara – Disbintalad 3. Letkol Cpm Zulman – Dispomad Zoom Meeting diikuti oleh Pgs. Pasi Pers Kapten Cba Benny beserta 40 personel militer Kodim 0828/Sampang, serta 20 anggota Persit KCK Cabang XLVII Dim 0828.
Pokok-Pokok Materi dari Narasumber 1. Penyuluhan Hukum Rutin Narasumber menekankan pentingnya penyuluhan hukum secara berkala kepada prajurit, PNS TNI, dan Persit mengenai norma serta aturan yang berlaku di lingkungan TNI. Materi mencakup tindak pidana seperti KDRT, penyalahgunaan narkoba, dan asusila. Tujuan penyuluhan adalah meningkatkan kesadaran hukum, menekan potensi pelanggaran, serta memberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum yang dapat menjerat prajurit. 2. Penanaman Nilai Moral & Spiritual Prajurit diingatkan untuk menjaga moralitas serta memperkuat ketahanan keluarga. Peserta juga diajak aktif dalam kegiatan keagamaan seperti Subuh berjamaah sebagai sarana memperkuat spiritualitas dan kedisiplinan. 3. Pengawasan & Pembinaan Personel Melalui safari intelijen dan pembinaan personel, TNI AD berupaya mendeteksi dini kerawanan, menumbuhkan semangat pengabdian, serta memupuk etos kerja yang tinggi. Pembinaan dilakukan melalui daur pembinaan dan perawatan personel guna memberi wawasan dan pemahaman yang lebih mendalam. 4. Edukasi & Sosialisasi KDRT Peserta diberikan pemahaman mengenai pengertian, dampak, serta upaya pencegahan KDRT. Sosialisasi undang-undang terkait KDRT juga ditekankan untuk menciptakan keharmonisan rumah tangga di lingkungan prajurit. 5. Penindakan Tegas Pelaku KDRT TNI AD menegaskan bahwa setiap kasus KDRT akan diproses melalui sistem peradilan pidana. Pelaku dapat dikenai sanksi tegas, termasuk konsekuensi karier hingga pemberhentian tidak hormat. 6. Pembekalan Psikologis Narasumber memberikan pembekalan terkait upaya menjaga keharmonisan keluarga dan nama baik institusi sebagai langkah pencegahan permasalahan internal, termasuk KDRT.
Melalui langkah-langkah pembinaan yang komprehensif ini, diharapkan potensi KDRT di lingkungan prajurit dapat diminimalisir dan ditangani secara efektif, sehingga tercipta keluarga prajurit yang harmonis dan siap mendukung pelaksanaan tugas TNI AD.