Untuk mengantisipasi masuknya penyakit berbahaya pada hewan ternak, semua pengiriman hewan yang masuk Kab. Sampang, wajib membawa SKKH atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan. Surat itu dikeluarkan oleh dokter hewan yang berwenang di daerah asal hewan yang dibawa masuk kab Sampang.
Babinsa Sampang mengatakan, kebijakan tersebut merupakan standar minimal yang harus diterapkan di semua pintu masuk (chek point) pengiriman hewan di wilayah kab sampang, Sehingga tanpa adanya SKKH ini, hewan yang dikirim tidak diperbolehkan masuk,
Dia menegaskan, pengawasan di wilayah Sampang di bagi beberapa pos pintu masuk hewan ke sampang, saat ini telah mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Pengawasan yang dilakukan diprioritaskan pada hewan ruminansia (pemamah biak) khususnya sapi. Ini karena, sapi dan kambing mempunyai potensi besar membawa penyakit.
Untuk memastikan pos chek point ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik, lanjut Babinsa.dalam periode waktu tertentu selalu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa pos pemeriksaan hewan dan produk pangan asal hewan. Tempat yang disidak antara lain di daerah pos lantas Jrengik, pos monumen, dinas peternakan serta rph di 5 kecamatan.
Tujuan pos ini pertama, untuk meningkatkan kesiagaan petugas pengawas dokumen pengiriman daging (check point) terhadap ancaman antrax masuk ke kab sampang, kedua memberikan support petugas agar lebih sigap didalam melakukan pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan dan yang ketiga, meningkatkan sistem pelaporan pada setiap ditemukannya adanya tanda-tanda penyakit di daerah perbatasan Sampang.